TELUKDALAM: Diduga telah melakukan pemalsuan data penerima BLT bagi penerima Beras Miskin (Raskin), Oknum Kades Hiliorahua, Kecamatan Gomo, Nias Selatan berinisial Kar diadukan warganya kepada Bupati Nias Selatan.
Dalam laporan pengaduan warga kepada Bupati Nisel disebutkan, pada pencairan dana BLT, Kar merekayasa data jumlah kepala keluarga sebanyak 289 KK sedangkan pada kenyataan lapangan hanya berjumlah 175 KK. Kar juga melakukan pemotongan kepada setiap penerima dana BLT antara Rp50 ribu hingga Rp150 ribu.
Masih menurut laporan pengaduan warga, dalam pengurusan Raskin, Berita Acara Serah Terima beras raskin ditanda tangani Ahmad Sukarni Lubis berdasar surat permintaan alokasi (SPA) Pemkab Nisel No. 511.1/3119/Ek/2008 tgl 07 Juni 2008 dan Surat Permintaan Pokja Raskin Kecamatan Gomo, 26 Juli 2008 isinya Beras Raskin sebanyak 4.335 kg untuk 289 RTM, yang sebenar hanya 175 RTM.
Dalam laporan pemerintah menetapkan harga raskin Rp. 1.600 per kg sedangkan harga 30 kg adalah Rp48.000 per kg, yang dipungut oleh oknum Kades sebesar Rp75.000. Untuk bulan Mei dan Juni 2008 dilakukan pengutan sebesar Rp 67.000 setelah beras sampai di desa ternyata ada sebagian masyarakat tidak menerima beras. Isi laporan, pada hari Sabtu tgl 19 Juli 2008 truk BB 8045 N milik Fobosizaro Waruwu (A.Andi) membawa beras Raskin Desa Hiliorahua Kecamatan Gomo dengan rencana untuk dijual.
Berkat kejelian Polsek Lolowau maka truk diamankan ke komando untuk diperiksa, setelah selesai diperiksa baru dikeluarkan hari Minggu, 20 Juli 2008 pukul 02:00.
Diterangkan juga, kejadian yang dilakukan Kades Hiliorahua, Kar tidak ada bedanya dengan perbuatan mantan Kades Fa’anoli Buulolo yang saat ini menjabat sebagai Sekdes Hiliorahua yang merupakan pakcik dari oknum Kar sehingga diduga keduanya bekerjasama dalam memotong dan pungutan liar kepada warga.
Hasil konfirmasi kepada salah seorang anggota BPD Hiliorahua, Arosokhi Buulolo alias A.Risman, masalah pelaporan itu telah ditangani Inspektorat Nisel, yang datang berkunjung untuk menindaklanjuti laporan itu. Dijelaskan Arosokhi pada hari Senin (20/10), Inspektorat memanggil para pelapor di Kantor Badan Inspektorat Kabupaten Nias Selatan di Jalan Baloho Indah Desa Hiligeho, Kecamatan Telukdalam untuk dapat diselesaikan. (sumber:ws)
DIarsipkan di bawah: Kriminal | Ditandai: blt, gomo, nias, nias selatan, niesal, penyelewengan, raskin
The secret to be special is you have to believe you're special. Kalimat ini muncul dalam film "Kung Fu Panda". "You just need to believe." Banyak orang selalu meragukan keadaan dan kemampuan yang dimilkinya ketika menghadapi tantangan besar. Minder, tidak percaya diri, telah menjadi batu sandungan terbesar dalam setiap jejak langkah kita. Tetapi di sini, film ini telah mengilhami kita bahwa tiada hal peristiwa yang perlu dikuatirkan. Tiada hal yang tidak sanggup kita lakukan. Yang kita butuhkan hanyalah, PERCAYA. Percaya bahwa kita sanggup... Percaya bahwa kita memiliki kemampuan untuk melakukannya...
Bagi yang mau berlangganan Koran Nias edisi cetak mulai Februari 2008, daftarkan nama Anda melalui email korannias@gmail.com atau telp 061-76240996.
ITUSIH SEBENARNYA TIDAK SEWAJARNYA DILAKUKAN OLEH KEPALA DESA .HARUSNYA KEPALADESA ITU JADI CONTOH JANGAN JADI RAKUS LAH ”””’;;;;;;;;;;”””””’